Kepada Seluruh Perangkat Daerah agar mengupdate data kinerja dan capaian sampai dengan bulan Juni 2023, serta mengupload dokumen kinerja.
Bagi Perangkat Daerah dengan nomenklatur baru agar mengupdate data mulai dari awal (Tupoksi, Kinerja Utama, Indikator dsb)
Demikian,
ttd
Admin
Penerapan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2021 Tentang Pembentukan , Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman di tetapkan di Banjarmasin 06 Desember 2021 di tandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, di Undangkan di Banjarbaru 06 Desember 2021 di Tandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Assalamu Alaikum Wr. Wb
Sesuai surat KemenPAN-RB nomor B/101/AA.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2021 dan nomor B/116/RB.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Evaluasi Pelaksanaan RB Tahun 2021, disampaikan hal-hal sbb:
Ttd.
Biro Organisasi
Kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan,
Dengan selesainya kegiatan Asistensi SAKIP secara Intensif, seluruh Perangkat Daerah agar mengupload dokumen kinerja dengan indikator yang telah diperbaiki sesuai asistensi yang telah dilaksanakan.
Upload dokumen melalui Menu: SOPD > Dokumen Kinerja
Upload dokumen perbaikan paling lambat pada Senin, 26 Juli 2021 jam 09.00 WITA
Dokumen yang diupload adalah dokumen Tahun 2021. Sebelum mengupload dokumen yang telah diperbaiki agar menghapus terlebih dahulu dokumen Tahun 2021 yang telah diupload sebelumnya agar tidak terjadi data rangkap.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
TTD
Biro Organisasi
(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
(2) Dinas Komunikasi dan Informatika;
(3) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
(4) Dinas Kelautan dan Perikanan;
(5) Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
(6) Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan KB;
(7) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
(8) Sekretariat DPRD.
Sabtu, 17 Juli 2021
(1) Dinas Lingkungan Hidup;
(2) Dinas Perindustrian;
(3) Dinas Perkebunan dan Peternakan; dan
(4) RSUD Anshari Saleh
Catatan:
- Perangkat Daerah agar menyiapkan SOFTCOPY dokumen kinerja terutama: Cascading Kinerja, Dokumen IKU, Perjanjian Kinerja, RKA Tahun 2021, dsb.
- Pemaparan langsung menjelaskan Cascading Kinerja Perangkat Daerah
Dalam rangka percepatan Reformasi Birokrasi di seluruh SKPD terutama untuk area perubahan Penguatan Akuntabilitas untuk tahun 2020, dimohon kepada seluruh SKPD agar lebih tertib mendokumentasikan "Keterlibatan Pimpinan" dalam segala hal yang berkenaan dengan :
1. Keterlibatan pimpinan skpd dalam penyusunan renstra, renja, Perjanjian Kinerja, pohon kinerja, laporan kinerja;
2. Keterlibatan pimpinan dalam pemantauan pencapaian kinerja secara berkala;
isi dokumen "keterlibatan Pimpinan"
1. Notulen Rapat
2. Absen
3. Dokumentasi
dokumen tersebut agar dibundle dengan rapih
Demikian disampaikan, agar dapat dijadikan pedoman.
Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Seluruh SKPD agar segera melakukan penyesuaian terhadap Dokumen Kinerja terutama Cascading Kinerja dan Perjanjian Kinerja seluruh pejabat serta meng-upload dan melakukan update data kinerja perangkat daerah pada aplikasi e-SAKIP, sekaligus melaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan nomenklatur baru:
Dalam rangka tertib administrasi, agar SKPD menyampaikan point (1) tersebut diatas paling lambat tanggal 27 Januari 2020;
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di SKPD dalam hal pengukuran kinerja di tahun 2020 akan dilakukan pemantauan melalui pengukuran kinerja individu perbulan dengan memberlakukan Laporan Bulanan sebagai pengganti Laporan Triwulan yang diserahkan kepada Sekretaris Daerah cq. Biro Organisasi pada tanggal 10 setiap bulan;
Keterlambatan penyampaian Laporan Capaian Kinerja Bulanan akan berkontribusi negatif terhadap Nilai Rapotan SKPD;
Kepala SKPD agar bertanggung jawab penuh terhadap kelengkapan data dokumen kinerja pada aplikasi e-SAKIP Review Kementerian PAN RB RI (esr.menpan.go.id) dan aplikasi e-sakip.kalselprov.go.id;
Jika menemui kendala dalam pelaksanaan penyusunan dokumen kinerja tersebut, agar berkonsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru selama jam kerja.
Peraturan Gubernur ini berisi petunjuk teknis terkait Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Pengukuran Kinerja dan Pelaporan Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Selamat datang di Aplikasi E-Sakip Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
E-Sakip adalah aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (E-SAKIP) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja SKPD pada khususnya dan kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya.
Informasi yang dihasilkan dari aplikasi E-Sakip ini dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat, sehingga masyarakat dapat turut serta memantau, menilai dan memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan kinerja SKPD. Aplikasi ini merupakan versi 1.0 yang baru di rilis pada bulan Desember 2017 dan aplikasi ini akan terus kami evalusi dan perbaiki sehingga data yang kami sajikan terinformasikan dengan baik.